Simak! Prosedur Jual Beli Tanah agar Masyarakat Terhindar dari Sengketa
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur jual beli tanah secara benar. Dengan demikian, masyarakat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi jual beli.
"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
Dia menjelaskan, proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Seluruh tahapan administrasi hingga proses balik nama sertifikat wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tahap awal transaksi, pembeli diminta memastikan legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa. Pembeli juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, pihak penjual diwajibkan melengkapi sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila sudah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.
Usai penandatanganan AJB, pembeli kemudian wajib mengajukan proses balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi sejumlah persyaratan saat mengajukan balik nama, di antaranya formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, sertipikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses secara gratis melalui Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi persyaratan layanan peralihan hak jual beli tanah hingga melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.
Editor: Reza Fajri