Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:31:00 WIB
Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni
Nadiem Makarim akan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6//2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim dijadwalkan pada Selasa (30/6/2026).  Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah seusai mendengarkan duplik dari Nadiem dan penasihat hukumnya. 

Awalnya, Hakim Purwanto menyebutkan putusan digelar dua hari setelah sidang duplik atau pada Kamis, 25 Juni 2026. Namun, mengingat kondisi kesehatannya, akhirnya ia memutuskan sidang digelar sepekan mendatang.

"Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Purwanto, Selasa (23/6/2026). 

Sementara itu, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut