Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menyatakan proses pembuktian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim rampung. Sidang tuntutan pun akan dibacakan pada Rabu (13/5/2026) mendatang.
"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah pada Senin (11/5/2026).
"Aas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," sambung dia.
Sementara itu, Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkannya permohonan yang dimaksud. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau
"Satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
"Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.
Sidang Nadiem Ricuh! Jaksa Bentak Saksi Ahli, Pengacara: Anda yang Sopan!
Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Ia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya.
Nadiem juga wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB.
Editor: Puti Aini Yasmin