Sidang Tata Kelola Minyak Mentah, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Tentukan Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Guru besar ilmu manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rhenald Kasali mengingatkan agar hati-hati dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, definisi kerugian negara dalam perkara itu tidak bisa disederhanakan dengan kerugian perusahaan.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk pada, Selasa (3/2/2026).
Awalnya, kuasa hukum Kerry, Patra M Zein meminta pandangan Rhenald mengenai bisnis penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh perusahaan pelat merah.
Dia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut angka kerugian negara Rp2,9 triliun muncul akibat penyewaan terminal BBM yang tidak dibutuhkan.
BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun
"Rp2,9 triliun dibilang merugikan akibat penyewaan karena tidak dibutuhkan. Tapi saya nggak nanya ke situ. Yang saya tanya, Prof, berdasarkan keahlian Prof ini, ya, untung atau marginnya punya tangki ini wah atau gimana, Prof?” tanya Patra.
Menurut Rhenald, bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berkapasitas besar dengan margin tipis, tetapi berisiko tinggi.
Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang cari volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” kata Rhenald.
Ahok Tantang Jaksa Periksa Presiden di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Selanjutnya, dia menekankan pentingnya memahami mekanisme bisnis secara menyeluruh sebelum menilai untung-rugi suatu kebijakan atau proyek infrastruktur energi.
Rhenald pun mengingatkan agar semua pihak berhati-hati menggunakan istilah kerugian negara dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Menurutnya, kerugian negara seharusnya dinilai menggunakan ekonomi makro, bukan ekonomi mikro.
"Saya sering komplain ya, kerugian negara jangan direduksi menjadi kerugian perusahaan. Karena kalau kerugian negara itu, kita mengukurnya pakai ekonomi makro. Begitu. Kalau ekonomi mikro, lain lagi," ucapnya.
"Jadi oleh karena itu, ketika kita melihat satu kerugian, itu kita harus hati-hati. Karena benarkah semuanya kerugian?" tuturnya.
Editor: Aditya Pratama