Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paparkan KEM-PPKF 2027, Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,8% Hingga 6,5%
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:59:00 WIB
Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
Sidang Paripurna DPR (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Sidang ParipurnaDPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif parlemen.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPR secara langsung.

Revisi UU Polri menjadi agenda DPR untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sebelumnya, hasil kerja komite Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.

Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.

Berikut sejumlah poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto adalah:

Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.

Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR.

Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut