Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Sidang 2 Prajurit Kopassus Pembunuh Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka 

Sabtu, 20 September 2025 - 14:52:00 WIB
Sidang 2 Prajurit Kopassus Pembunuh Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka 
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan sidang 2 oknum prajurit pembunuh kacab Bank BUMN akan digelar terbuka saat ditemui di Monas, Sabtu (20/9/2025). (Foto: iNews.id/Danan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan bahwa sidang oknum prajurit tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH akan digelar terbuka. 

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, kedua oknum prajurit saat ini masih diperiksa intensif oleh Pomdam Jaya.

"Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).

Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer. Jika berkas tersangka dirasa sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer.

"Nah nanti tahapannya lagi oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," tuturnya.

Di sisi lain, Wahyu juga menyampaikan bahwa sebelumnya tersangka juga telah diperiksa. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.

"Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal," ujarnya.

Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pomdam Jaya juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku yang diketahui berasal dari Korps Baret Merah Kopassus.

"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut