Sidang 2 Prajurit Kopassus Pembunuh Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka
JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan bahwa sidang oknum prajurit tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH akan digelar terbuka.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, kedua oknum prajurit saat ini masih diperiksa intensif oleh Pomdam Jaya.
"Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).
Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer. Jika berkas tersangka dirasa sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer.
2 Oknum TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ditahan di Rutan Maximum Security
"Nah nanti tahapannya lagi oditur punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," tuturnya.
Keluarga Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh Ajukan Perlindungan ke LPSK
Di sisi lain, Wahyu juga menyampaikan bahwa sebelumnya tersangka juga telah diperiksa. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.
"Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan. Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal," ujarnya.
Diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka, Pomdam Jaya juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku yang diketahui berasal dari Korps Baret Merah Kopassus.
"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin