Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Gus Dur hingga Menag Nasaruddin Umar Hadiri Peringatan Harlah 100 Tahun NU
Advertisement . Scroll to see content

Sinta Nuriyah: Pimpinan KPK Harus Sosok Berintegritas

Kamis, 29 Agustus 2019 - 04:00:00 WIB
Sinta Nuriyah: Pimpinan KPK Harus Sosok Berintegritas
Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah Wahid mengingatkan agar pimpinan KPK mendatang harus benar-benar sosok berintegritas. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpilih nanti merupakan figur terbaik. Lembaga antirasuah mesti dipimpin oleh sosok berintegritas.

Pesan itu disampaikan Shinta saat menjadi narsumber dalam Dialog Kanal KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Turut hadir sebagai pembicara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penasihat KPK Moh Tsani Anafari, dan cendekiawan muslim Syafii Ma’arif.

Sinta mengingatkan, KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, seleksi calon pimpinan (capim) KPK harus benar-benar diupayakan mendapat hasil terbaik.

Untuk diketahui, capim KPK menyisakan 20 orang yang telah mengikuti tahap akhir yakni tes wawancara dan uji publik. Dari 20 capim akan dikerucutkan menjadi 10 yang selanjutnya diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Sinta berharap Pansel KPK perlu lebih terbuka pada publik dalam proses seleksi maupun calon pimpinan yang terpilih. Selain itu, Presiden Jokowi juga diharapkan mendengarkan suara atau masukan dari masyarakat dalam menentukan calon terpilih.

”Oleh karena itu, perlu ada upaya dari kita semua untuk memastikan bahwa pimpinan KPK yang terpilih nantinya memang yang terbaik yang memiliki kualifikasi lebih baik secara profesi, moral, maupun intelektual,” ujarnya.

Sementara itu mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif menuturkan, pimpinan KPK nantinya harus mampu melaksanakan Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.'

Menurut dia, pimpinan KPK saat ini pun belum tentu kompak dalam menjalankan kepimpinannya. Oleh karena itu, menurut Buya Syafii, persoalan tersebut harus dibuka.

"Kalau KPK sebagai anak reformasi, buah reformasi, kalau Pasal 3 itu gak mungkin 100 persen, tapi mendekati lah. Saya katakan itu kepada Pak Saut (Saut Situmorang) bahwa korupsi itu sekarang sepeti narkoba, ditangkapi muncul lagi," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut