Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan, UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut KUHP baru. UU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru, serta menghapus ketimpangan sanksi.
"Undang-undang penyesuaian pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada undang-undang penyesuaian pidana," ujarnya.
Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru
Legislator Gerindra itu berharap pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bisa rampung pada sisa masa persidangan sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada awal Desember 2025.