JAKARTA, iNews.id -
Komisi III DPR RI menyetujui
Arief Hidayat kembali menduduki posisi ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil setelah sembilan dari 10 fraksi DPR mendukung Arief.
Setelah disetujui nama Arief sebagai
ketua MK, selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPR hari ini, bersamaan dengan pembahasan calon panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Sebelumnya, Arief menempati kursi ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya.
EDITOR : HADI
Editor: Dani M Dahwilani