Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan terkait Pengurusan Perkara Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan, Kamis (14/3/2024). Tuntutan tersebut akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pengurusan perkara di MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kamis 14 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang tuntutan pidana penuntut umum," bunyi informasi pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat Kamis (14/3/2024).
Sebagaimana diberitakan, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa di ruang sidang.
KPK Panggil Ketua PN Muara Enim hingga Artis FTV Jadi Saksi Kasus Hasbi Hasan
Jaksa menjelaskan, Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022, sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pengajuan kasasi itu merupakan buntut vonis bebas Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Periksa 2 Saksi Swasta, KPK Telusuri Aset Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Perkara tersebut kemudian diputus oleh PN Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Dadan menyanggupi pengurusan perkara tersebut dengan meminta dana Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.
KPK Panggil Artis Kartika Waode Jadi Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan
"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa.
“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," ujar jaksa.
Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Diperiksa KPK, Apa Alasannya?
Editor: Rizky Agustian