Sekjen DPR Minta Polisi Usut Iklan Gedung DPR di Aplikasi Online
JAKARTA, iNews.id – Polisi diminta mengusut iklan Gedung DPR dijual melalui aplikasi online. Gedung DPR merupakan aset milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, belum mengetahui motif orang yang memasang iklan tersebut. Menurutnya, iklan itu tidak serius.
Dia juga belum memastikan motif dari pengiklan tersebut, apakah bentuk kekecewaan terhadap pengesahan UU Omnibus Lau Cipta Kerja atau bukan.
“Ya enggak apa-apa lah, joke-joke semacam itu kan bagian dari proses pendewasaan kita semua. Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” ujar Indra di Gedun DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Demokrat Pertanyakan Pimpinan DPR Percepat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja
Selain itu dia belum berencana melaporkan persoalan tersebut ke polisi. Menurutnya, bendahara umum negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang lebih berhak untuk menindaklanjut persoalan tersebut.
“Jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti,” ucapnya.
Iklan Gedung DPR dijual beredar melalui sejumlah aplikasi online. Dalam iklan Dalam iklan tersebut terpasang foto gedung DPR. Ada beberapa iklan penjualan gedung perwakilan rakyat dengan penawaran dan lokasi harga berbeda.
Lokasi, mulai dari Kabupaten Banyumas, Kota Pekalongan, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung. Harga yang ditawarkan tidak masuk akal, mulai dari Rp.5000 hingga Rp99.000.
"Langsung checkout aja karena ini sumbangan. Nanti kalo udah sampai rumah, dapatnya kerta ucapan," tulis keterangan dalam iklan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi