Saut Situmorang Rampung Diperiksa terkait Kasus Pemerasan Firli, Ditanya soal Prinsip KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengaku dicecar lima pertanyaan soal prinsip-prinsip KPK.
“Hari ini ada beberapa poin lah, hampir 5, di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli),” kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Dia mengatakan, KPK Memiliki sejumlah prinsip di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani hingga disiplin. Penyidik, kata dia, mengaitkan prinsip-prinsip KPK itu dengan pelanggaran yang diduga dilakukan Firli.
“Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan seperti apa, kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar,” ujarnya.
Kasus Tersangka Firli Bahuri, Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Diperiksa sebagai Saksi
Dia menjelaskan, penyidik juga bertanya soal perilaku Firli Bahuri dikaitkan nilai yang ada di Dewas KPK. Pasalnya, ia menilai, Dewas memiliki sensor terkait integritas, sinergi hingga profesionalisme.
“Itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya,” ujarnya.
Gaya Saut Situmorang Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Dugaan Kasus Pemerasan SYL
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli, Sebut Ketua KPK Firli Layak Jadi Tersangka
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Editor: Rizky Agustian