Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Saut Situmorang Rampung Diperiksa terkait Kasus Pemerasan Firli, Ditanya soal Prinsip KPK

Kamis, 30 November 2023 - 18:38:00 WIB
Saut Situmorang Rampung Diperiksa terkait Kasus Pemerasan Firli, Ditanya soal Prinsip KPK
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengaku dicecar lima pertanyaan soal prinsip-prinsip KPK.

“Hari ini ada beberapa poin lah, hampir 5, di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli),” kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Dia mengatakan, KPK Memiliki sejumlah prinsip di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani hingga disiplin. Penyidik, kata dia, mengaitkan prinsip-prinsip KPK itu dengan pelanggaran yang diduga dilakukan Firli.

“Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan seperti apa, kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyidik juga bertanya soal perilaku Firli Bahuri dikaitkan nilai yang ada di Dewas KPK. Pasalnya, ia menilai, Dewas memiliki sensor terkait integritas, sinergi hingga profesionalisme.

“Itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. 

Polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut