Satgas: Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Perawatan di RS Rujukan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan biaya perawatan pasien positif covid-19 ditanggung pemerintah. Namun dia menegaskan biaya perawatan akan ditanggung jika pasien positif covid-19 dirawat di rumah sakit (RS) rujukan covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas, Wiku Bakti Adisasmito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Wiku menjelaskan sebelum dirawat di rumah sakit rujukan covid-19, pasien harus mendapat rekomendasi dari puskesmas atau rumah sakit lain.
"Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien covid-19. Tentunya hasil rujukan dari puskesmas atau rumah sakit kepada RS rujukan covid-19,” katanya.
Oleh sebab itu Wiku mengatakan biaya perawatan pasien positif covid-19 tak bisa ditanggung pemerintah jika yang bersangkutan dirawat di RS non-rujukan. Dia mengatakan sejumlah rumah sakit swasta maupun pemerintah telah menjadi RS rujukan covid-19.
Satgas Sebut Rapid Test Antigen Bisa Digunakan di Indonesia
“Pasien yang dirawat di RS swasta kalau bukan bagian dari RS rujukan tentunya belum bisa ditanggung. Mohon agar bisa dirujuk ke RS-RS rujukan yang terdiri dari RS pemerintah dan RS swasta,” ucnya.
Terkait akomodasi, Wiku meminta masyarakat memanfaatkan ambulans dan kendaraan lain yang disediakan pemerintah khusus untuk menuju RS rujukan covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko penularan covid-19.
“Silakan menghubungi RS terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik tanpa memberikan risiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang mungkin tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala covid-19,” ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama