Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi buntut Seruan Jatuhkan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar

Jumat, 10 April 2026 - 23:31:00 WIB
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar
Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan seruan makar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi kembali dipolisikan buntut pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Kali ini, laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Kurniawan menyertakan Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).

Dia juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengkriminalisasi Saiful Mujani atas langkah hukum tersebut. 

Menurut dia, pelaporan itu diambil sebagai respons atas pernyataan Saiful yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu, tapi dialah yang berbuat kriminal” tegasnya.

Sebelumnya, Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang memicu reaksi keras di ruang publik.

"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani dinilai melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Saiful pun buka suara terkait polemik tersebut. Dia mempersilakan relawan Prabowo membuat laporan atas pernyataannya.

"Monggo, itu sah," kata Saiful saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Kendati demikian, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu menilai idealnya opini dibalas dengan opini, bukan melibatkan instrumen negara seperti kepolisian.

"Yang ideal, opini dan sikap dibalas dengan opini dan sikap juga, gak usah bawa-bawa negara," tutur Saiful.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut