RPA Perindo Upayakan Eksepsi dan Restorative Justice kepada Korban Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo kembali melakukan pendampingan terhadap perempuan muda berinisial N (24), yang mendapatkan kriminalisasi dari perusahaannya di Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. N didampingi RPA Perindo lantaran telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu menyampaikan dirinya bersama Ketua DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina, menemui N di Rutan Pondok Bambu untuk meninjau kondisinya sebagai bagian dari pendampingan. Amriadi mengatakan kasus hukum yang menjerat N terlalu dipaksakan dan tidak berkeadilan.
"Dari pembicaraan N kepada kami, kita melihat dia mengakui perbuatannya dan kooperatif. N bahkan mau mengganti rugi atas perbuatannya," ujar Amriadi saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Amriadi mengungkapkan, N sudah bekerja di perusahaannya selama lima tahun. Namun dari keterangan yang didapatkan Amriadi, N tidak mendapatkan upah yang layak maupun jaminan kesehatan.
Warga Jakarta Barat Dilaporkan Mafia Tanah, RPA Perindo Beri Pendampingan
"N di perusahaannya itu dirinya tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Tidak diberikan BPJS, tidak diberikan upah lembur. Maka dari itu N melakukan penggelapan," ujarnya.