Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dan fitnah.
"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, laporan itu mengacu pada aduan yang dibuat Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu, kata dia, pihak yang disebut korban yakni Peradi Bersatu.
Padahal, kata dia, Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka. Sehingga, dia menilai Lechumanan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
"Nah Peradi Bersatu itu apa? korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.
Dia mengaku beru membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2026) usai laporan Lechumanan itu ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Dia menilai Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnah dirinya, salah satunya terkait tuduhan menerima uang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi.
"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Eng Rismon Hasiholan Sianipar M. ENg, seperti itu cara mengucapnya. karena doktornya palsu, makanya di sini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," jelasnya.
Dalam laporannya, Roy menyertakan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Pasalnya, menurut dia, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," tutur dia.
Dia mengungkapkan persoalan aset Kemenpora itu sejatinya telah selesai dan dikuatkan dengan putusan PN Jaksel. Imbas fitnah Rismon itu, orang lain pun ikut terpengaruh hingga membuatnya terusik.
"Semua sudah memberitakan, baik media mainstream maupun media-media lainnya, persoalan dengan Kemenpora sudah selesai. Karena waktu itu ada salah pencatatan internal di internal Kemenpora, kemudian dikoreksi, Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," bebernya.
"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," imbuhnya.
Editor: Rizky Agustian