Roy Suryo Polisikan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dan fitnah.
"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, laporan itu mengacu pada aduan yang dibuat Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu, kata dia, pihak yang disebut korban yakni Peradi Bersatu.
Padahal, kata dia, Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka. Sehingga, dia menilai Lechumanan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
"Nah Peradi Bersatu itu apa? korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.