Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo-Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Dibawa ke Polda Metro jelang Pelimpahan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:42:00 WIB
Roy Suryo-Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Dibawa ke Polda Metro jelang Pelimpahan
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dibawa dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026). Mereka dititipkan di Rutan Polda Metro jelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tampak Roy Suryo mengenakan batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam tanpa memakai rompi tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa sendiri tampak mengenakan rompi oranye.

Keduanya kemudian memasuki mobil tahanan yang terparkir di lobi RS Polri.

Diketahui, keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap alias P21.

“Jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu (21/6/2026) malam.

Diketahui, keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Usai ditangkap, Roy dan Dokter Tifa sempat dirawat inap di RS Polri atas rekomendasi dokter.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban Roy Suryo dan Dokter Tifa. 

"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman. 

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman. 

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan. 

Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar. 

Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut