Roy Suryo-Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Dibawa ke Polda Metro jelang Pelimpahan
JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dibawa dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026). Mereka dititipkan di Rutan Polda Metro jelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tampak Roy Suryo mengenakan batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam tanpa memakai rompi tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa sendiri tampak mengenakan rompi oranye.
Keduanya kemudian memasuki mobil tahanan yang terparkir di lobi RS Polri.
Diketahui, keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap alias P21.
“Jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu (21/6/2026) malam.
Diketahui, keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Usai ditangkap, Roy dan Dokter Tifa sempat dirawat inap di RS Polri atas rekomendasi dokter.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.
Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka.
Editor: Rizky Agustian