Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel, Jalani Pelimpahan Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/6/2026). Keduanya akan menjalani pelimpahan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan pantauan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diberangkatkan sekitar pukul 09.08 WIB. Mereka keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan langsung naik ke mobil tahanan.
Saat dikeluarkan dari ruang tahanan, Roy Suryo sempat memekikkan takbir dan meminta pendukungnya terus semangat.
"Allahu Akbar, terus semangat," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Sedangkan, Tifa tampak memakai rompi oranye.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) lalu. 19 Juni 2026.
Namun, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.
Editor: Rizky Agustian