Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oegroseno hingga Din Syamsuddin Tiba di Polda Metro, Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo cs Ajukan Oegroseno hingga Din Syamsuddin Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:34:00 WIB
Roy Suryo cs Ajukan Oegroseno hingga Din Syamsuddin Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
Roy Suryo bersama sejumlah tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi serta tim kuasa hukum di Mapolda Metro Jaya (foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo cs mengajukan tiga ahli untuk diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (12/2/2026) hari ini. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Mulyadi menjelaskan, salah satu ahli yang diajukan yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Lalu mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta ahli lainnya Ahmad Sobari.

“Yang pertama ada sudah kenal pahamlah ini mantan (Wakapolri) Komjen Oegroseno dan Ahmad Sobari, dan satu lagi Prof Dr Din Syamsudin,” kata Mulyadi, dikutip Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi diperiksa sebagai ahli terkait kasus ini. Bonatua diketahui telah mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU.

Bonatua diperiksa selama lima jam lebih dan dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi dan Damai digugurkan lewat restorative justice.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut