Respons Menag soal Laporan ICW ke KPK terkait Dugaan Korupsi Haji 2025
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan haji 2025.
Menurut dia, persoalan tersebut telah dilakukan klarifikasi.
"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Hanya saja, dia tak memerinci lebih lanjut ihwal klarifikasi tersebut. Dia hanya menyampaikan, tak ada masalah tentang pengelolaan dana haji 2025.
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus
"Sudah, sudah, nggak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK pada Selasa (5/8/2025). Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.
KPK bakal Panggil Kembali Eks Menag Yaqut usai Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan
KPK Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan!
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
"Berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama," kata Wana usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
ICW Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang," ujarnya.
Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap individu membutuhkan kalori sekitar 2.100 kkal.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765," ucapnya.
Persoalan terkait katering lainnya yakni adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji. Wana menyebut, jemaah haji disediakan makanan tiga kali sehari dengan nilai masing-masing pagi 10 riyal, siang dan malam 15 riyal.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar," katanya.
Selain itu, ICW menemukan ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak.
Editor: Rizky Agustian