Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Pendaftaran Gibran
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak ingin mengomentari lebih jauh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan dirinya telah melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hasyim menjelaskan, sebagai teradu dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.
Dalam sidang tersebut, dirinya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, keterangan, alat bukti dan argumentasi.
"Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu," kata Hasyim di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Oleh karena itu, Hasyim menegaskan saat ini dirinya tidak dalam posisi untuk menanggapi atau berkomentar terhadap putusan tersebut.
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
"Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang DKPP, Senin (5/2/2024).
Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.
Editor: Reza Fajri