Respons GOTO usai Kantornya Digeledah Kejagung terkait Kasus Laptop Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara usai kantornya digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Public Affairs dan Communications GOTO Ade Mulya menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” ujar Ade dalam keterangan resmi pada Jumat (11/7/2025).
Ade juga menegaskan GOTO bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Sebagai perusahaan publik, GOTO menyatakan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik.
Kejagung Geledah Kantor GOTO terkait Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Sita Apa?
“Kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade.
Diketahui, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen hingga bukti elektronik saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kejagung Panggil Perwakilan Google terkait Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Lagi di Kasus Laptop Chromebook
"Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Harli menambahkan, penggeledahan dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025. Bukti yang disita diharapkan membuat titik terang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejagung Sebut Google Tawarkan Chromebook ke Kemendikbudristek
"Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian