Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Temukan Chat Dihapus dalam Ponsel saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Dibobol, Ilham Bintang Gugat 2 Korporasi Rp100 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 22:16:00 WIB
Rekening Dibobol, Ilham Bintang Gugat 2 Korporasi Rp100 Miliar
Wartawan senior Ilham Bintang akan menggungat dua korporasi terkait kasus pembobolan nomor ponsel dan rekening bank miliknya. (Foto: dok. pri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wartawan senior Ilham Bintang segera mengajukan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas pembajakan SIM telepon seluler miliknya. Dua korporasi itu juga dinilai bersalah atas pembobolan rekeningnya sebagai dampak pembajak SIM ponsel tersebut.

Kedua korporasi tersebut yakni operator seluler PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugia inmateriil Rp100 miliar kepada dua perusahaan tersebut.

Menurut rencana gugatan perdata akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Bertindak sebagai kuasa hukum antara lain Wina Armada, Purwaning, Gabril Mahal, dan Ryan Dwianto, SH

"Sejak awal kasus pembajakan (nomor) HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10/20), usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu (21/10/20) lalu telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.

Ilham mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.

Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.

Ilham mengatakan, semula dia berharap kasus yang dialami akan menjadi momentum pamungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik oleh korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka.

“Itu saya rasa sangat tidak adil. Karena itu bersama tim pengacara, kami bertekad men-challenge kejanggalan itu," ujar pelopor jurnalisme infotainment itu.

Kasus pembajakan nomor ponsel dan dikurasnya tabungan Ilham sebesar 25.263 dolar Australia dan tabungan Rp16 juta terjadi awal Januari 2020. Peristiwa itu terjadi beberapa hari setelah Ilham bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.

Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan ponsel selama beberapa hari. Belakangan dia sangat kaget ketika akan mengambil uang tabungan di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.

Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dia pun terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia.

Setiba di Tanah Air dia melaporkan kasus ini. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.

Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut