Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Capai 10 Juta, Komdigi Pasang Target Baru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lebih dari 10 juta data biometrik pelanggan SIM telah terekam sejak registrasi pelanggan berbasis biometrik mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Capaian tersebut diraih dalam waktu 22 hari pelaksanaan kebijakan baru itu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil awal implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
"Dalam masa waktu ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 juta data biometrik dari pelanggan operator seluler," kata Meutya dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Meutya menjelaskan, aturan yang diterbitkan pada Januari 2026 itu mulai berlaku efektif per 1 Juli. Melalui regulasi tersebut, registrasi kartu SIM kini wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu atau tidak terverifikasi.
Dia menegaskan negara harus hadir melindungi masyarakat dari kejahatan digital, khususnya penipuan yang menggunakan nomor seluler dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu atau identitas orang lain.
Komdigi pun menargetkan jumlah data biometrik yang terekam terus meningkat. Pemerintah berharap dalam satu bulan ke depan dapat menambah 10 juta data biometrik pelanggan lagi.
"Jadi angka ini tadi kita sampaikan bahwa kalau bisa dalam bulan depan juga ada kenaikan target 10 juta lagi karena kita lihat bahwa memang kejahatan digital khususnya penipuan di bidang keuangan melalui nomor-nomor seluler bodong begitu atau yang menggunakan nomor-nomor palsu itu amat marak," ujarnya.
Meutya mengungkapkan, berdasarkan data Satgas Pasti atau Anti-Scam Center, kerugian akibat penipuan sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Pemerintah berharap penguatan sistem registrasi biometrik dapat membantu menekan angka kerugian tersebut.
"Data dari Satgas Pasti atau Anti-Scam Center di tahun 2025 angkanya lebih dari Rp9 triliun dan kita berusaha menurunkan ini," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah akan terus memantau implementasi registrasi biometrik dan meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Editor: Rizky Agustian