Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Capai 10 Juta, Komdigi Pasang Target Baru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lebih dari 10 juta data biometrik pelanggan SIM telah terekam sejak registrasi pelanggan berbasis biometrik mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Capaian tersebut diraih dalam waktu 22 hari pelaksanaan kebijakan baru itu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil awal implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
"Dalam masa waktu ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 juta data biometrik dari pelanggan operator seluler," kata Meutya dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Meutya menjelaskan, aturan yang diterbitkan pada Januari 2026 itu mulai berlaku efektif per 1 Juli. Melalui regulasi tersebut, registrasi kartu SIM kini wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu atau tidak terverifikasi.