Reaksi Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Saya Bisa Segera Operasi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersyukur permohonan pengalihanan penahanan rumah yang diajukannya dikabulkan. Dia berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," kata Nadiem, dikutip Selasa (12/5/2026).
Dengan peralihan ini, kata Nadiem, dia bisa melanjutkan proses operasi yang selama ini dijalani.
"Saya bisa menjalankan operasi saya segera dan bisa pulang ke lingkungan yang steril, saya tidak mau ini mengganggu proses persidangan, saya secepat mungkin akan kembali langsung melakukan sidang karena saya mau ini juga berakhir secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim resmi berstatus tahanan rumah. Penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu dialihkan usai majelis hakim mengabulkan permohonan kubu Nadiem terkait peralihan penahanan.
Sidang Nadiem Ricuh! Jaksa Bentak Saksi Ahli, Pengacara: Anda yang Sopan!
"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
Purwanto menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa Respons Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Baru Nonton 1-2 Jam Langsung Komentar
Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya.
Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Editor: Rizky Agustian