Reaksi Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok-Main Gim di Rapat usai Disanksi Gerindra
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi disanksi teguran keras dan terakhir imbas merokok dan bermain gim saat rapat oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Dia menyatakan akan menaati putusan tersebut.
"Saya taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Partai," ujar Syahri usai menjalani sidang etik di DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5/2026).
Dia mengaku menyesali perbuatannya yang merokok dan bermain gim saat rapat. Dia pun meminta maaf pada publik.
"Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf," tutur dia.
Diketahui, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberi sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Sanksi tersebut diberikan atas perbuatan Syahri yang merokok dan bermain gim saat rapat berlangsung.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ucap pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat baca amar putusan.
Fikrah menambahkan, pihaknya memberi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. Bahkan, Gerindra tak akan segan memberi sanksi pemberhentian terhadap Syahri jika kembali melakukan pelanggaran.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," katanya.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tuturnya.
Sementara itu, anggota sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahrir telah jelas melanggar sejumlah ketentuan di AD/ART Partai Gerindra. Salah satunya, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra; Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.
Editor: Rizky Agustian