Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu
JAKARTA, iNews.id - Ketua Kami Jokowi, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih membuka pintu maaf untuk tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu di antaranya Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah dan Rustam Effendi.
Dia pun menegaskan bahwa Jokowi telah menutup pintu maaf bagi tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Doker Tifa (RRT).
"Adapun yang tiga lagi, silakan. Karena itu tidak menjadi sesuatu yang membuat Pak Jokowi khawatir dengan masalah ini, sama sekali tidak ada," ujar Razman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).
Razman menyebut bahwa sikap tersebut diketahui dari seseorang yang setiap hari bersama Jokowi. Pernyataan dari Jokowi tersebut menurutnya, juga diketahui oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.
Razman Nasution Ngaku Sempat Upayakan Pertemuan Jokowi-Eggi Sudjana terkait Isu Ijazah Palsu
"Itu sikap yang jelas dari Solo. Sudah lah tidak usah kita tanya. Adinda Rivai pasti tahulah, orang yang tiap hari dengan Pak Jokowi, jelas ya," katanya.
Dia pun menegaskan selama proses tudingan ijazah palsu ini berjalan, Jokowi tidak sepenuhnya menunggu Roy Suryo cs datang meminta maaf kepadanya. Razman menyebut Jokowi memilih diam karena prihatin dengan apa yang dilakukan tiga tersangka tersebut.
"Jadi jangan dikira selama ini Pak Jokowi masih menunggu-nunggu (maaf dari RRT), tidak. Dia cuma prihatin, masih melihat niat baik, tapi Mas Roy dan kawan-kawan ternyata tidak (meminta maaf) dan terus-menerus. Sehingga diambil sikap, tidak," katanya.
Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster.
Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dalam klaster ini, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sudah tidak lagi berstatus tersangka karena menempuh jalur restorative justice.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Editor: Aditya Pratama