Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makin Panas! Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:43:00 WIB
Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap
Ketua Umum Kami Jokowi Gibran, Razman Nasution dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Kami Jokowi Gibran, Razman Nasution meyakini bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dinyatakan lengkap atau P21. Dia mengklaim informasi tersebut didapat dari sumber yang valid.

Razman menyebut, informasi mengenai kelanjutan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan kawan-kawan berdasarkan dasar yang kuat.

"Saya hanya mengatakan, yakin, Insyaallah, itu (kasus tudigan ijazah palsu) akan segera P21. Dari mana dasarnya? Kami punya data yang tidak pernah kami umbar," ucap Razman dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026). 

Dia pun mengirim pesan kepada Roy Suryo cs untuk bersiap-siap menghadapi persidangan. Razman turut menyinggung pertemuan yang bisa saja terjadi antara dirinya dengan para tersangka di rumah tahanan.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.

"Jadi, Roy dan kawan-kawan kalian harus siap-siap, saya juga nanti mau di salah satu lapas atau rutan, ketemu lah kita disana, nanti kita berdiskusi di dalam. Jadi, ada suara dari dalam bagaimana pendapat Razman dan Roy dari yang disampaikan ke luar," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Alkatiri mengungkap kejanggalan terkait kelanjutan kasus kliennya. Pasalnya, pihaknya belum lama ini menerima adanya perubahan pasal yang dikenakan dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

"Tiba-tiba kemarin ada suatu kejutan dikeluarkan surat tertanggal 30 Maret 2026 dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan kepada Kajati perubahan pasal, bingung juga, setelah satu tahun diperiksa, setelah finish ada perubahan pasal. Tiba-tiba pasal yang keluar bukan yang selama ini diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Dokter Tifa. Dia menantang pihak-pihak yang mengatakan berkas perkara ijazah Jokowi akan dinyatakan lengkap atau P21 pekan depan.

Roy mengatakan, penetapan P21 oleh jaksa bukan akhir dari proses hukum. Dia menyebut timnya masih terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara.

“Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” kata Roy dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut