Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah dibahas DPRD Jakarta bersama pemerintah provinsi. Dalam Raperda itu, masyarakat dilarang merokok di tempat umum.
Selain itu, penggunaan vape atau rokok elektronik juga diusulkan dilarang di ruang publik sebagaimana rokok konvensional. Hal itu diusulkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis.
"Iya betul, saya secara pribadi yang mengusulkan vape dan rokok elektrik juga harus dilarang di ruang publik seperti halnya rokok tembakau," kata Ali kepada iNews.id, Jumat (13/6/2025).
Aturan itu diusulkan agar vape mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok konvensional. Ali melihat para perokok elektronik dan vape masih bebas di ruang publik.
Menurutnya, sudah banyak kajian terkait bahaya dan dampak dari penggunaan vape.
Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000
"Bahkan di luar negeri juga sudah banyak negara-negara yang melarang penggunaan vape, di Asia ada Singapura, Thailand, Brunei dan lain-lain," katanya.
Mengenai Raperda KTR secara umum, dia mendukung agar Jakarta memiliki aturan seperti ini. Hal itu demi Kota Jakarta yang lebih baik ke depan.
"Seperti udara yang bersih, demi kesehatan warga Jakarta khususnya anak-anak sekolah yang saat ini sudah banyak merokok juga," kata dia.
Dia memastikan, pengawasan aturan ini akan dibuat maksimal. Pihaknya tidak ingin Perda ini hanya sebatas peraturan saja. Menurutnya perlu ada sanksi yang tegas seperti pidana, sosial hingga denda.
Ali menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dalam Perda dimungkinkan adanya sanksi pidana hingga maksimal 6 bulan.
"Saya juga mengusulkan nanti dibuat semacam sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian, jaksa dan PNS DKI," ujar Ali.
Selain itu, secara pribadi Ali juga mengusulkan agar tempat hiburan malam di Jakarta bebas asap rokok. "Alhamdulillah disetujui oleh Gubernur jakarta," katanya.
Editor: Reza Fajri