Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

Rakor di Kemendargi, KPK Sebut Banyak Aset Daerah yang Perlu Ditertibkan

Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:48:00 WIB
Rakor di Kemendargi, KPK Sebut Banyak Aset Daerah yang Perlu Ditertibkan
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemen
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah. Selain KPK, rapat tersebut dihadiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan petunjuk dan koordinasi terkait pencatatan aset tersebut.

“Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah karena banyak sekali. Barang yang tidak ada suratnya, surat yang tidak ada barangnya dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya,” ujar Laode di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, (27/8/2019).

Dia menyebutkan, salah satu aset daerah yang perlu ditertibkan, yaitu kendaraan bermotor. Selain itu banyak aset lainnya yang perlu ditertibkan dan diinventarisasi.

“Salah satunya DKI Jakarta, tetapi di daerah lain juga banyak aset yang harus ditertibkan. Tanah, aset gedung dan yang paling tidak terdata itu aset kendaraan bermotor banyak sekali. Kami berterima kasih kepada Kemendagri dan Kejagung karena melakukan koordinasi dan supervisi. Dari kerja sama ini kita merapikan agar aset terdata dan bisa dikuasai pemerintah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah untuk menyusun RAPBD 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah. “Pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah baik aset provinsi, aset kabupaten/kota sampai aset desa. Ini harus jelas harus didata dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina menyatakan kesiapannya untuk memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum terhadap optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.

“Kami di sini dari Kejaksaan khususnya Jamdatun menerapkan yang menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut