Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejar Tax Ratio 12 Persen, Purbaya: Kita Pesta Makan-Makan kalau Terjadi
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Buka Suara soal Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Kamis, 27 November 2025 - 15:08:00 WIB
Purbaya Buka Suara soal Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa Kejagung. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang menyeret eks Dirjen Pajak Suryo Utomo. Diketahui, Suryo sempat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan kasus pengecilan pajak.

Purbaya mengatakan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam proses yang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun, ia akan menunggu data serta perkembangan kasus yang ada.

"Saya sih nggak ikut campur. Kita lihat saja. Datanya seperti apa, ini seperti apa," kata Purbaya usai Raker dengan Komisi XI, Kamis (27/11/2025).

Eks Ketua DK LPS ini juga menggarisbawahi perbedaan fundamental antara kasus dugaan manipulasi ini dengan kebijakan fiskal yang pernah dikeluarkan pemerintah.

"Tapi kalau saya lihat kalau tax amnesty kan, itu kan pengampunan pajak," ungkapnya.

Namun, Purbaya berjanji akan mempelajari kasus tersebut. Sebab, ia mengaku belum mengetahui substansi pajak yang bukan seharusnya atau pengecilan pajak yang tengah ramai dibahas.

"Saya belum tahu itu. Saya pelajari nanti. Ini saya belum tahu," ucap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016–2020.

Ia menyampaikan akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.

Meski begitu, Purbaya menilai bahwa secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Namun, bila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.

"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," kata Purbaya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut