Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting bagi pekerja rumah tangga. RUU tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” kata Puan, dikutip Jumat (13/3/2026).
Puan menyebut RUU PPRT bertujuan untuk memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi pekerja rumah tangga.
“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” ujarnya.
Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS
Mantan Menko PMK ini mengungkapkan sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Pekerja rumah tangga memperoleh hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan.