Propam Polri Investigasi Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri melakukan pengawasan dan investigasi peristiwa penembakan hingga tewas terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Penembakan tersebut melibatkan anggota Polda Metro di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, sedang mendalami alasan Polda Metro menembak karena membela diri apakah sesuai ketentuan.
"Pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," ujar Ferdy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Dia menjelaskan, penggunaan kekuatan oleh anggota diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.