JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
Sigit mengatakan langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran putusan tersebut. Polda Jawa Barat juga sudah menyampaikan hal tersebut.
"Langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari putusan atau tembusan dari putusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata dia.
Liputan Khusus AB+ bersama Abraham Silaban, Tok Pegi Setiawan Akhirnya Pulang di iNews Pukul 20.00 WIB
Mantan Kabareskrim ini menyebut Polri akan mendalami isi putusan itu. Polri dipastikan segera menindaklanjuti putusan itu.
Ibunda Jemput Pegi Setiawan ke Polda Jawa Barat, Bawakan Baju Ganti
"Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi Setiawan Divonis Bebas, Kejagung Ungkap Polda Jabar Lakukan Pelanggaran Prosedural
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Editor: Faieq Hidayat