Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan 22 Pengusaha Apindo di Hambalang
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Copot Noel dari Wamenaker, Istana: Presiden Mau Semua Berantas Korupsi!

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:27:00 WIB
Prabowo Copot Noel dari Wamenaker, Istana: Presiden Mau Semua Berantas Korupsi!
Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel Ebenezer dari Wamenaker. Ia meminta agar hal itu jadi pembelajaran dan semua orang bisa ikut memberantas korupsi. (Foto: IG Presiden Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Hal itu dilakukan usai Noel ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kasus sertifikasi K3.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Prabowo ingin kasus Noel menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat di pemerintahannya. Sebab, ia ingin semua orang memberantas korupsi.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," ucap Prasetyo dikutip Sabtu (23/8/2025).

"Untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi," ungkapnya melanjutkan.

Sementara itu, pencopotan itu dilakukan Prabowo setelah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Noel.

"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo.

Pihaknya pun menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.

Sebagai informasi, dalam kasus pemerasan tersebut KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 resmi sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut