Potret Lawas Pak Harto Resmikan TMII : 44 Tahun Dikuasai Cendana, Kini Dikelola Negara
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Penguasaan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan, seiring pengambilalihan tersebut, akan berhenti pula pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita. Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana.
Mengutip laman resmi TMII, taman yang merupakan miniatur Indonesia tersebut digagas Ibu Negara Siti Hartinah atau Tien Soeharto. Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di Jalan Cendana Nomor 8 Jakarta pada 13 Maret 1970. 
Miniatur tersebut diharapkan dapat membangkitkan rasa bangga dan rasa cinta Tanah Air pada seluruh bangsa Indonesia. Untuk itulah dimulai suatu proyek yang disebut Proyek Miniatur Indonesia "Indonesia Indah", yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita. TMII mulai dibangun pada 1972 dan diresmikan pada 20 April 1975 oleh Presiden Soeharto.
Ambil Alih TMII, Mensesneg: Staf Bekerja seperti Biasa
TMII terus dilengkapi. Potret lawas di laman resmi Perpustakaan Nasional menunjukkan Pak Harto meresmikan berbagai proyek-proyek baru di TMII pada 1978 seperti Museum Komodo di Sasana Langen Budaya.
Pratikno menegaskan, penguasaan dan pengelolaan TMII kini dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara. Pemerintah memastikan akan menata TMII seiring penguasaan oleh negara.

“Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK (Gelora Bung Karno) dan di Kemayoran,” kata Pratikno, Rabu (7/4/2021).
Mantan Rektor UGM ini menerangkan, berdasarkan Keppres No. 51/1977, TMII merupakan aset negara. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
Menurutnya, persialan TMII sudah jadi pembicaraan lama. Kemsesneg menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menyebut, Yayasan Harapan kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII. Pemerintah, kata dia, berkewajiban untuk melakukan penataan dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat.
"Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” tuturnya.
Editor: Zen Teguh