Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun terkait Kasus Robot Trading Net89
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Net89. Polisi pun turut menyita aset para tersangka senilai Rp1,5 triliun.
“Bahwa hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Helfi menambahkan, aset triliunan itu terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Selain itu, ada 11 mobil mewah yang turut dilakukan penyitaan.
“Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar,” katanya.
Buron Kasus Robot Trading Net89 Diduga Jadi WN Kamboja, Bareskrim Bersurat ke Interpol
Untuk aset lain yang disita, Helfi menyampaikan ada 26 properti berupa hotel, vila, kantor hingga rumah yang tersebar di beberapa kota. Mulai dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung dan Bandung.
Deretan Aset Rp1,2 Triliun yang Disita terkait Kasus Net89, Ada Bandana Atta Halilintar
“Total nilainya sekitar Rp1,5 triliun yang seperti kami sampaikan tadi,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Editor: Aditya Pratama