Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sebut Benny Rhamdani Minta Maaf saat Diperiksa, Tak Punya Bukti soal Inisial T

Selasa, 06 Agustus 2024 - 06:15:00 WIB
Polri Sebut Benny Rhamdani Minta Maaf saat Diperiksa, Tak Punya Bukti soal Inisial T
Kepala BP2MI Benny Rhamdani diperiksa Bareskrim. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, tak memiliki bukti sosok berinisial T. Dia juga tidak bisa menyebut sosok pengendali judi online tersebut.

"Tidak ada bukti, bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024).

"Kami pertanyakan terkait inisial T. yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mr T," sambung dia.

Djuhandani mengatakan saat pemeriksaan Benny sudah menyampaikan permintaan maaf lantaran tak dapat mengungkap sosok T. Benny pun bakal menyampaikan permintaan maaf secara resmi ke publik melalui media.

"Dan tadi yang bersangkutan menyampaikan kepada kami akan mohon maaf langsung melalui media tapi lebih lanjut silakan tanyakan kepada beliau, itu saja," ucap dia.

Diketahui, Benny Rhamdani sebelumnya menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali praktik judi online di Indonesia. Sosok berinisial T itu terungkap setelah BP2MI menelusuri praktik judi online di Kamboja yang melibatkan pekerja migran Indonesia. 

"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Mahfud MD yang waktu itu Menko Polhukam, kalau mau mengatasi judi online, sosok T ini harus ditangkap," kata Benny dalam Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).

Menurut Benny, bahwa menangkap sosok T bukanlah tindakan yang mudah. Sosok T ini selama ini tak pernah bisa disentuh hukum.

"Sosok T ini tidak pernah tersentuh oleh hukum di negara ini," tegas Benny.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut