Polri Kirim Red Notice Veronica Koman, Begini Reaksi Amnesty International
JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus kerusuhan di Asrama Papua, beberapa waktu lalu. Polisi juga telah mengirimkan red notice ke Interpol guna memburu Veronica Koman.
Langkah polisi tersebut dikritik Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Mantan kordinator Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini meminta polisi mencabut red notice tersebut.
"Kami juga meminta Interpol agar tidak memproses red notice untuk Veronica Koman," kata Usman di Jakarta, Rabu (18/9/2018).
Dia menilai, pemerintah keliru menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam menyelesaikan kasus Asrama Papua. Menurut Usman, Veronica Koman tidak melakukan tindakan pidana seperti yang disebutkan polisi dan bukan kejahatan international.
Polisi: Veronica Koman Sering Tarik Uang dari 6 Rekening, termasuk saat di Papua
"Apa yang dilakukan oleh Polri dengan mengirimkan red notice ke Interpol adalah persis yang dilakukan oleh negara-negara yang mempunyai catatan buruk bidang HAM yang menyalahgunakan red notice untuk mencari dan memulangkan para oposisi atau kritikus yang menyelamatkan diri ke luar negeri, ini memperburuk citra negara dan bangsa Indonesia," tuturnya.
Usman juga meminta imigrasi membatalkan langkah pencabutan paspor Veronica Koman agar tidak terjadi pelanggaran HAM lebih lanjut. "Penetapan tersangka Veronica sendiri sudah menabrak asas-asas hukum yang adil. Pekerja HAM harus dilindungi bukan dijerat oleh pasal-pasal karet yang menyerang kemerdekaan seseorang untuk berpendapat," ujarnya.
Polisi Temukan Ada Aliran Dana Besar Masuk ke Rekening Bank Veronica Koman
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri akan mengirimkan red notice Veronica Koman ke Interpol guna disampaikan ke negara Veronica berada.
"Nanti Interpol mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan berada. Nanti ada police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepet," katanya di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Dedi mengungkapkan, saat ini, pihaknya sudah mengetahui keberadaan Veronica. Sejauh ini, Veronica Koman diketahui berada di luar negeri. "Sudah (diketahui). Tapi tidak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad