Polri Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Besar: Pelaku Khianati Masyarakat Kecil!
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung, Minggu (3/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.
Pada 28 April 2026 dini hari, tim menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus pelaku yakni memindahkan isi elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Dua tersangka yang ditangkap yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” katanya.
Editor: Reza Fajri