Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung, Minggu (3/5/2026). 

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut