Polri Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung Besar: Pelaku Khianati Masyarakat Kecil!
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung, Minggu (3/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.