Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Festival Kasih Nusantara 2025 Digelar Kemenag, Natal Bersama Jadi Simbol Harmoni
Advertisement . Scroll to see content

Politikus PSI Polisikan 2 Penyebar Video Sinterklas Ma'ruf Amin

Jumat, 28 Desember 2018 - 08:12:00 WIB
Politikus PSI Polisikan 2 Penyebar Video Sinterklas Ma'ruf Amin
KH Ma'ruf Amin. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengacara yang juga politikus Partai Solidaritas Nasional (PSI), Muannas Alaidid, lagi-lagi membuat laporan ke polisi. Kali ini, dia melaporkan dua penyebar video KH Ma’ruf Amin yang dimodifikasi sehingga terlihat mengenakan topi dan jubah sinterklas.

Muannas mengungkapkan, laporan itu telah dia diberikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (26/12/2018) malam lalu, dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dia menduga video hasil rekayasa tersebut disebarkan oleh Agung Suryaman melalui grup aplikasi pesan Whatsapp (WA), lalu dilanjutkan oleh Riski Fernandes melalui media sosial Facebook dan akun Youtube bernama Islam Peace 212.

Muannas mengatakan, Agung Suryaman diduga melalui nomor telepon seluler +628122027555 menyebarkan video hasil modifikasi itu melalui grup WA bernama #GerakanPilihanSunda. Sementara, Riski diduga telah menghilangkan keterangan teks pada video Kiai Ma’ruf Amin yang seharusnya berbunyi “kepada Saudara-Saudara kami dari Kaum Kristiani”, menjadi “Saudara-Saudara kami dari kaum Kristiani".

Muannas yang sempat menjadi pelapor untuk kasus Buni Yani dan Jonru, mengatakan, dua penyebar video itu dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun.

Kendati demikian, hingga Kamis (27/12/2018) kemarin, tiga terlapor yang dimaksud belum memberi tanggapan terhadap dugaan tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut