Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Dipecat Bantah Selewengkan Dana Zakat untuk Beasiswa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Senin, 02 Juni 2025 - 17:22:00 WIB
Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers terkait status tersangka eks pegawai baznas Jabar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto (TY), eks pegawai Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Jabar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Meski demikian, TY tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, alasan Polda Jabar tidak menahan TY karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara.

"KUHP-nya (yang diduga dilanggar TY) memang bisa (bagi tersangka) untuk tidak ditahan. (Ancaman hukumnya) di bawah 5 tahun," kata Hendra Rochmawan dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Meski TY tidak ditahan, ujar Kombes Hendra, proses penyidikan terus berlanjut sampai berkas perkara, barang bukti, dan tersangka TY dilimpahkan ke kejaksaan. "Proses (penyidikan) lanjut sampai pelimpahan ke tahan selanjutnya," ujar Kombes Hendara.

Sebelumnya, berdasarkan ketarangan resmi Polda Jabar, kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H Achmad Ridwan SE MM pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelapor menerima informasi bahwa tersangka TY diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi yang mengungkap bahwa TY telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar.

"Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka TY sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jabar Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," kata Kabid Humas.

Kombes Hendra menyatakan, dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop dan printer yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

"Dari penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologi, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada BAZNAS yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar," tutur Kabid Humas.

Akibat perbuatannya,  kata Kombes Hendra,  TY dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut