Polisi Sudah Periksa 14 Saksi dan 9 Ahli terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja, yang menyeret Komika Pandji Pragiwaksono.
"Jadi, kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Kamis (26/2/2026).
Himawan menambahkan, terbaru pemeriksaan dilakukan terhadap Admin kanal YouTube Pandji Pragiwaksono.
"Dan kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini," tuturnya.
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?