Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suasana Penggeledahan Polri di Jaksel terkait Kasus Korupsi Besar, Polisi Sisir Ruko
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Uang Asing Nyaris Rp60 Miliar saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel

Rabu, 08 Juli 2026 - 21:34:00 WIB
Polisi Sita Uang Asing Nyaris Rp60 Miliar saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel
Penampakan uang tunai berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar saat menggeledah Kafe de' Clan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar saat menggeledah Kafe de' Clan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe.

Tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya membawa sejumlah alat bukti salah satunya sebuah brankas usai melakukan penggeledahan di Kafe De`Clan Signature, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto: IMG/Isra Triansyah)
Tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya membawa sejumlah alat bukti salah satunya sebuah brankas usai melakukan penggeledahan di Kafe De`Clan Signature, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto: IMG/Isra Triansyah)

"Untuk penggeledahan di lokasi de' Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ucap Totok kepada wartawan.

Dia menambahkan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurutnya, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi de'Clan," kata dia.

Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," ucap Totok.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti mulai diangkut secara bertahap ke kendaraan penyidik sekitar pukul 20.23 WIB. Sejumlah koper dan tas terlihat dibawa keluar dari lokasi penggeledahan. Menjelang akhir proses pengangkutan, sebuah brankas juga dibawa keluar menggunakan kendaraan taktis Brimob dan diangkat oleh beberapa anggota polisi.

Terkait pihak yang turut dibawa dari lokasi, Totok menyebut ada tiga orang saksi yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya merupakan pegawai kafe yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti maupun keterangan para saksi yang telah diamankan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut