Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi mengungkapkan asal usul sejumlah paspor yang diduga milik jemaah haji berserakan di dekat halte bus BSD Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi memastikan paspor tersebut hanya sampul dan sudah kedaluwarsa.
“Itu sampulnya paspor 134 buah ada paspor 1 yang sudah daluwarsa 2017, dan bukan milik jemaah haji,” kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Suhardono menyebutkan, sampul dan paspor kedaluwarsa itu sudah diamankan pihak Imigrasi.
“Sementara masih lidik dan sudah koordinasi Imigrasi Tangerang Kota dan sudah kami serahkan ke Imigrasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin telah mengecek temuan paspor tersebut.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Hasanin dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan lagi adanya tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat pada unggahan media sosial.
“Namun demikian, petugas menemukan dua buah sampul paspor yang telah terpisah dari halaman biodata maupun halaman paspornya, sehingga terdapat indikasi bahwa sebelumnya memang terdapat sejumlah paspor bekas di lokasi tersebut,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan beberapa lembar dokumen berupa bukti setoran haji yang diduga memiliki keterkaitan dengan sampul paspor tersebut.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang akan melakukan beberapa langkah yaitu mengecek nomor paspor pada sistem penerbitan paspor untuk mendapatkan data atau keterangan lebih lanjut perihal pemilik serta penjamin paspor tersebut.
Lalu, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) serta pendalaman lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak yang diduga membuang paspor maupun dokumen terkait.
“Hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian