Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Brio Tertimpa Truk Kontainer di Pangkep, Ayah dan 2 Anak Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:50:00 WIB
Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Polisi membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang di Subang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar), yang menewaskan 11 orang. Sejauh ini, sopir bus bernama Sadira (51) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bisa saja (ada tersangka baru)," kata Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). 

Penetapan tersangka baru, kata Aan, tergantung dengan perkembangan fakta-fakta hukum yang ada, termasuk apakah perusahaan bus turut terlibat dalam perubahan kerangka bus dan mengakibatkan kecelakaan tersebut. 

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, penyidikan akan diarahkan ke sana," katanya. 

Infografis Penyebab Kecelakaan Bus Lingga Kencana Depok di Subang
Infografis Penyebab Kecelakaan Bus Lingga Kencana Depok di Subang

"Artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya," ujar dia. 

Aan menegaskan semua pihak yang turut serta atau terlibat dalam kecelakaan maut tersebut akan diperiksa. 

"Sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sadira (51) sopir bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana sebagai tersangka kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Sadira dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan fatal yang merenggut nyawa 11 orang. Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam itu juga mengakibatkan 13 orang luka berat, dan 42 luka ringan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut