Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China
JAKARTA, iNews.id - Sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu terbongkar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kelima tersangka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Modus operandi mereka adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) palsu.
"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung (https://tilang.kejaksaan.go.id).
Operasi Zebra Krakatau, 40 Pengendara di Bandarlampung Dikirimi Surat Cinta E-Tilang
Salah satu korban, kata dia, melaporkan kehilangan dana di kartu kreditnya setelah mengklik tautan dari nomor tak dikenal.
Viral! Warga Bingung Dapat Surat E-Tilang, padahal Bukan Foto Motornya
"Korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp8.800.000," ujar Himawan.
Himawan memerinci, pelaku WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya. Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi.
Berdasarkan pemeriksaan, kelimanya merupakan kaki tangan yang menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram dengan akun Lee SK dan Daisy Qiu.
"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Yang para tersangka di Indonesia ini merupakan kaki tangan atau perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," imbuh Himawan.
Dia menambahkan, para pelaku di Indonesia mengoperasikan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari. Sistem ini dikendalikan secara jarak jauh (auto remote) oleh WNA China melalui aplikasi Terminal Vendor System(TVS).
Atas aksinya, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.
“Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya,” ucapnya.
Total keuntungan yang telah diraup para tersangka pun mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka BAP tercatat menerima total akumulasi mencapai Rp890 juta sejak Februari 2025.
Kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," jelas Himawan.
Editor: Puti Aini Yasmin